Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kuasa Hukum Tersangka Mafia Tanah Haji Alim: Jaksa Langgar HAM

Tersangka Halim Ali saat ditahan di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Penahanan Halim Ali alias Haji Alim oleh kejaksaan dipertanyakan oleh kuasa hukum
  • Kuasa hukum Haji Alim klaim kliennya hanya mengelola lahan sesuai izin negara dan belum menerima ganti rugi
  • Kepala Kejari Muba menyampaikan penahanan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum Halim Ali alias Haji Alim, Lisa Merida mempertanyakan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya oleh kejaksaan. Pihaknya menolak penetapan dan penahanan tersangka dugaan mafia tanah atas kasus pembuat dokumen palsu seperti yang dituduhkan penyidik Kejari Muba.

Menurutnya, Halim Ali hanya hanya mengelola lahan sesuai izin yang diberikan negara. Kliennya pun tak menerima uang ganti rugi lahan seperti yang dituduhkan.

"Beliau belum ada menerima ganti rugi sepeser pun, dimana letak kerugian negaranya? Secara formil berarti kepemilikan (tanah) belum jelas, bukan kerugian negara, tidak terima ganti rugi seperak pun kenapa dituduhkan undang-undang korupsi? Menurut kami tidak tepat dan kami anggap prematur dan penahanan seperti dipaksakan," ungkap Lisa, Selasa (11/3/2025).

1. Nilai Jaksa langgar HAM terhadap kliennya

Kuasa Hukum Halim Ali, Lisa Merida (Dok: Ist)

Dirinya menilai, kliennya ditahan dalam keadaan sakit. Hal ini dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki kliennya sehingga Lisa akan segera melakukan upaya hukum lanjutan untuk meninjau kembali penahanan tersebut.

"Ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jaksa, saat melakukan upaya paksa penahanan klien kami yang sedang sakit, tentu ini akan ada upaya hukum tidak mungkin didiamkan," jelas dia.

2. Halim Ali ditahan usai menolak diperiksa

Kejari Muba saat melakukan penahanan Halim Ali sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. (Dok. Kejati Sumsel)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Muba Roy Riyadi mengungkapkan, Halim Ali dibawa secara paksa oleh penyidik Kejari bersama tim Intel Kejati Sumsel. Saat dilakukan pemeriksaan Halim Ali diketahui menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dirinya langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

"Lalu penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kelas 1A Palembang," ungkap Roy, Senin (10/3/2025).

3. Kejari Muba klaim hormati hak tersangka

Tersangka Halim Ali saat ditahan di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan memberikan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Adapun tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap dia.

Halim Ali diketahui merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Amin Mansyur (AM) mantan pegawai BPN Muba. Keduanya diduga terlibat pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino seluas 34 Hektare (ha).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us