Kejari Palembang Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Mafia Tanah

- Tim Pidsus Kejari Palembang menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah di BPN Palembang.
- Tersangka R menjadi penghubung dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL tahun 2019.
- Tersangka R ditahan di Rutan Pakjo Palembang sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus mafia tanah di BPN Palembang. Tersangka inisial R terlibat sebagai penghubung dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
"Kejari Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus korupsi pada BPN Palembang. Penetapan R dilakukan setelah penyidik menetapkan beberapa tersangka dalam dugaan korupsi Penerbitan SHM dalam program PTSL," ungkap Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya, Kamis (3/10/2024).
1. Kejari temukan indikasi gratifikasi

Tersangka R diketahui merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka AI dan K yang merupakan penyuap oknum pegawai BPN Palembang. Tersangka R menjadi penghubung antara K dan AI dalam membuat dokumen pendukung pembuatan SHM.
"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik, diketahui dalam kegiatan Penerbitan SHM pada Kantor BPN Palembang Tahun 2019 ditemukan tindakan Gratifikasi pada pelaksanaannya,” jelas dia.
2. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Tersangka R sempat menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya langsung di tahan di Rutan Pakjo Palembang terhitung sejak 2 Oktober 2024 sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang," jelas dia.
Fachri menambahkan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kita akan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset -aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini," jelas dia.