Kejari Pagar Alam Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pelebaran Bahu Jalan

- Keduanya terlihat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlun pada Dinas PUPR
- Nilai kerugian berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumsel
- tersangka AS diduga tidak melakukan pengendalian kontrak terhadap pelaksanaan pekerjaan pelebaran bahu jalan
Pagar Alam, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Serlun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Adapun dua tersangka yang baru ditetapkan yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta YA selaku konsultan pengawas proyek. Penetapan keduanya dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.18/Fd.2/12/2025.
1. Nilai kerugian Rp500 juta lebih

Kepala Kejari Pagar Alam, Ira Febrina mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Pagar Alam, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp523.628.719,38 dari proyek pelebaran bahu jalan yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000.
"Nilai kerugian tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel. Penetapan tersangka baru, dilakukan setelah penyidik memperoleh dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya Selasa (30/12/2025).
2. Tersangka AS diduga tidak melakukan pengendalian kontrak terhadap pelaksanaan pekerjaan

Ira menambahkan, penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor PRINT-1069 dan PRINT-1071/L.6.18/Fd.2/12/2025, tertanggal 29 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS diduga tidak melakukan pengendalian kontrak terhadap pelaksanaan pekerjaan pelebaran bahu jalan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Sedangkan tersangka YA selaku konsultan pengawas dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak sesuai dengan perjanjian kontraktual pada proyek tersebut," terangnya.
3. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pagar Alam

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
"Guna kepentingan penyidikan, Kejari Pagar Alam melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026. Keduanya sudah dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam," tegas Kajari.


















