Eks Kadis PUPR OKU Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Fee Proyek

- Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Kadis PUPR OKU
- Para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan kasus OTT OKU menjerat sejumlah anggota DPRD OKU
- Kasus OTT OKU menjerat sejumlah anggota DPRD OKU, termasuk pimpinan DPRD OKU
Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU) Nopriansyah dalam kasus korupsi proyek pokok pikiran (Pokir) di DPRD OKU. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara 5 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, Selasa (9/12/2025).
Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa lain yang juga diadili dalam kasus sama. Mereka adalah Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Ketiga divonis lebih ringan masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara. "Ketiga terdakwa turut mendapatkan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara," jelas dia.
1. Para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut

Dalam amar putusannya, Fauzi Isra menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa fee atau hadiah sebagai janji kepada penyelenggara negara. Para terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 KUHP.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim tiga terdakwa menyatakan akan menimbang vonis yang diiberikan hakim. Sedangkan terdakwa Umi Hartati menyatakan menerima atas vonis majelis hakim.
"Pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia," ungkap para terdakwa.

3. Kasus OTT OKU menjerat sejumlah anggota DPRD OKU

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 4 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU, Sabtu 15 Maret 2025. Keempat tersangka diantaranya Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan anggota DPRD setempat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK mengungkapkan, modus operansi bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2025 pada Januari silam.
Pada pembahasan RAPBD tersebut, perwakilan DPRD OKU meminta jatah pikir sebagai imbalan disahkannya RAPBD OKU. Jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di dinas PUPR senilai Rp40 miliar.
Para terdakwa dalam sidang juga menjabarkan pembagian jatah untuk anggota dewan, termasuk ke pimpinan DPRD OKU. Dari kesaksian itu, KPK kembali menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua DPRD OKU Purwanto dari Gerindra dan tiga anggota DPRD lainnya yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Robi Vitergo, serta dua wiraswasta Ahmat Thoha dan Mendra SB.
"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).



















