Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Pompa Portabel Karhutla Muratara

- Kasus bermula adanya proyek pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa
- Tersangka S sudah terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan tersangka K
- Kejari sebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka
Lubuk Linggau, IDN Times -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara, pada tahun anggaran 2024.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara inisial S. Kemudian Direktur CV Sugih Jaya Lestari, inisial K, yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Keduanya setelah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuk Linggau dan selanjutnya langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau selama 20 hari.
1. Kasus bermula adanya proyek pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani mengatakan, bermula adanya proyek pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara. Modusnya dengan mengarahkan pembelian atau mengondisian pembelian ke satu tempat.
"Kemudian S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada DPMD-P3A Muratara melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla," ujarnya, Selasa (9/12/2025)
2. Tersangka S sudah terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan tersangka K

S lantas mengarahkan Kepala Desa (Kades) untuk membeli pompa portabel tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari. Sementara sebelumnya sudah ada kesepakatan antara S selaku Kabid dengan K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Kemudian K menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se Muratara dengan harga Rp53.750.000 per desa. Selanjutnya masing-masing desa membeli Pompa Portabel Karhutla ke CV Sugih Jaya Lestari seharga Rp53.750.000 per desa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara yang dimaksud. Kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi ini, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara, Rp1.177.561.855," ungkapnya.
3. Kejari sebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka

Selain itu, juga dijelaskan dalam kasus ini pihak penyidik telah memeriksa 97 orang saksi. Tak hanya itu, semua desa diarahkan membeli ke CV tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan aliran dana lain.
"Setiap temuan baru termasuk aliran dana yang mencurigakan akan dibuka dan ditindak sesuai hukum. Jika ada pihak lain yang terlibat, kami akan proses tegas sesuai undang-undang," tegas Armein.


















