Kebelet Beristri jadi Motif Pelaku Culik dan Perkosa Bocah SD di OKI

- Pemuda pengangguran ini mengaku kebelet beristri dan kecanduan film porno
- Melihat korban tak berdaya, tersangka lantas memperkosanya sebanyak dua kali
- Pelaku sempat hendak melarikan diri, namun upaya itu berhasil digagalkan
- Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara
Ogan Komering Ilir, IDN Times - RY (20) warga Dusun 3 Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini diringkus Polres OKI setelah menculik, memerkosa dan membunuh Raniah (6) warga Dusun 1 Desa Menang Raya pada Sabtu (26/7/2025).
Di hadapan polisi dan awak media, pemuda pengangguran ini mengaku kebelet bebini (beristri) dan kecanduan film porno sehingga tega melakukan kekerasan terhadap korban. Tak sampai 1x24 jam, pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
1. Korban dibekap, dicekik lalu diperkosa oleh pelaku

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, sebelum kejadian, pelaku bertemu korban di pasar dan mengimingi korban dengan snack (jajan) agar mau mengikutinya.
"Korban kemudian dibawa ke lokasi (TKP) semak-semak dan direbahkan. Lalu mulut korban dibekap dan dicekik," ujarnya dalam press release, Minggu (27/7/2025)
Melihat korban tak berdaya, tersangka lantas memerkosanya sebanyak dua kali. Usai melampiaskan nafsunya, korban ditinggalkan begitu saja dan tersangka pulang ke rumahnya.
"Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena kepingin beristri. Selain itu, tersangka juga sering menonton video porno hingga memicu aksi tindak pidana asusila tersebut," bebernya.
2. Pelaku sempat hendak melarikan diri melalui jendela belakang rumah

Kapolres menambahkan, pada saat penangkapan pelaku ini oleh tim gabungan Polres OKI dan Polsek Pedamaran, pelaku sempat hendak melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu berhasil digagalkan.
"Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah memperoleh informasi dan keterangan saksi-saksi hingga berhasil menangkap pelaku," bebernya.
Pihaknya memastikan akan memproses hukum pelaku dan meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila melihat kejadian tindak pidana," terangnya.
3. Pelaku sebut sering menonton video porno

Sementara itu, pelaku RY mengaku dirinya menawarkan snack kepada korban dan mengajak mencari pipet (sedotan). Atas tawaran itulah korban mengikutinya.
"Aku pengen bebini pak. Alasan ngapo budak kecik, biar dak melawan. Aku la lamo kenal, sekitar setengah tahun," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian. Lalu, Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perbuatan pelaku ini diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593