Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru Silat di OKU Timur Cabuli Remaja, Modus Ritual Pengobatan Mistis

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di OKU Timur saat diringus polisi.
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di OKU Timur saat diringus polisi. (Dok. Polsek Belitang III)
Intinya sih...
  • Pelaku dikenal oleh warga sebagai seseorang yang menguasai ilmu bela diri
  • Pelaku memanggil korban ke lokasi latihan silat dan mengklaim ingin melakukan pengobatan khusus
  • Pelaku meminta orang tua korban menunggu di jarak sekitar 50 meter
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Seorang pria berinisial SB (36) warga Kecamatan Belitang III, diduga memperdayai seorang remaja berusia 15 tahun dengan dalih pengobatan mistis. Aksi bejat tersebut dilakukan dengan modus tipu muslihat berkedok ritual pengobatan untuk mengeluarkan ular dari dalam perut korban.

Pelaku dikenal oleh warga sebagai guru silat, atau seseorang yang menguasai ilmu bela diri dan mengaku memiliki kemampuan supranatural. Alih-alih mengobati, pelaku melecehkan korban hingga kini korban dilaporkan dalam kondisi hamil.

1. Pelaku memanggil korban ke lokasi latihan silat

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana perlindungan anak sesuai dengan UU RI nomor 23 tahun 2002, pasal 81 atau pasal 82. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Belitang III.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami limpahkan ke Polres OKU Timur di Unit PPA," ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima, aksi tersebut terjadi pada bulan April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan kebun karet Desa Karang Jadi. Pelaku memanggil korban ke lokasi latihan silat dan mengklaim ingin melakukan pengobatan khusus untuk menyembuhkan penyakit yang disebutnya bersifat gaib.

2. Korban sempat diantar ayahnya berobat kepada pelaku

Ilustrasi dukun (net)
Ilustrasi dukun (net)

Mirisnya, saat itu orang tua korban, AS (39) ikut mengantar sang anak karena percaya dengan penjelasan pelaku. Pelaku meyakinkan korban dan orang tuanya bahwa di dalam perut korban terdapat seekor ular yang harus segera 'diobati' atau dikeluarkan melalui ritual khusus.

"Pelaku kemudian meminta orang tua korban menunggu di jarak sekitar 50 meter dari lokasi dengan alasan ritual tidak boleh disaksikan. Setelah orang tua korban menjauh, pelaku segera membawa korban masuk ke dalam sebuah gubuk di kebun karet tersebut," ungkapnya.

Melihat ayah korban menjauh, pelaku justru menyalahgunakan situasi tersebut untuk melakukan tindakan yang tidak pantas. Di dalam gubuk itulah, dalih pengobatan berubah menjadi aksi pencabulan. Pelaku menyuruh korban membuka celananya dan awalnya hanya mengelus-elus perut korban. Namun kemudian pelaku melepas celananya sendiri dan memaksa korban melakukan hal yang sama.

"Korban yang masih di bawah umur ini sempat menolak. Namun, pelaku terus merayu dan meyakinkan korban bahwa semua itu adalah bagian dari syarat untuk mengeluarkan ular gaib di perutnya. Di bawah bujuk rayu dan dalih ritual tersebut, pelaku akhirnya berhasil melakukan aksi asusila terhadap korban," ucap Kapolsek.

3. Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah kondisi anaknya hamil

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali yang akhirnya mengakibatkan korban hamil. Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah kondisi anaknya hamil. Setelah keluarga mengetahui keadaan korban, mereka segera membuat laporan ke Polsek Belitang III.

"Unit Reskrim Polsek Belitang III telah mengambil langkah-langkah awal. Anggota kami telah mendatangi dan melakukan olah TKP. Kami juga telah melakukan interogasi awal terhadap korban, pelapor, dan mencatat identitas saksi-saksi, termasuk kedua orang tua korban," tegas IPTU Sapariyanto.

Atas perbuatannya, pelaku SB dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 atau 82, dan tengah menjalani proses hukum di Polres OKU Timur. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memercayai oknum yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau menawarkan pengobatan mistis tanpa dasar yang jelas.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Penerbangan Internasional Dibuka, Wisman ke Sumsel Didominasi Turis Malaysia

05 Nov 2025, 17:00 WIBNews