Guru Silat di OKU Timur Cabuli Remaja, Modus Ritual Pengobatan Mistis

- Pelaku dikenal oleh warga sebagai seseorang yang menguasai ilmu bela diri
- Pelaku memanggil korban ke lokasi latihan silat dan mengklaim ingin melakukan pengobatan khusus
- Pelaku meminta orang tua korban menunggu di jarak sekitar 50 meter
Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Seorang pria berinisial SB (36) warga Kecamatan Belitang III, diduga memperdayai seorang remaja berusia 15 tahun dengan dalih pengobatan mistis. Aksi bejat tersebut dilakukan dengan modus tipu muslihat berkedok ritual pengobatan untuk mengeluarkan ular dari dalam perut korban.
Pelaku dikenal oleh warga sebagai guru silat, atau seseorang yang menguasai ilmu bela diri dan mengaku memiliki kemampuan supranatural. Alih-alih mengobati, pelaku melecehkan korban hingga kini korban dilaporkan dalam kondisi hamil.
1. Pelaku memanggil korban ke lokasi latihan silat

Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana perlindungan anak sesuai dengan UU RI nomor 23 tahun 2002, pasal 81 atau pasal 82. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Belitang III.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami limpahkan ke Polres OKU Timur di Unit PPA," ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima, aksi tersebut terjadi pada bulan April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan kebun karet Desa Karang Jadi. Pelaku memanggil korban ke lokasi latihan silat dan mengklaim ingin melakukan pengobatan khusus untuk menyembuhkan penyakit yang disebutnya bersifat gaib.
2. Korban sempat diantar ayahnya berobat kepada pelaku

Mirisnya, saat itu orang tua korban, AS (39) ikut mengantar sang anak karena percaya dengan penjelasan pelaku. Pelaku meyakinkan korban dan orang tuanya bahwa di dalam perut korban terdapat seekor ular yang harus segera 'diobati' atau dikeluarkan melalui ritual khusus.
"Pelaku kemudian meminta orang tua korban menunggu di jarak sekitar 50 meter dari lokasi dengan alasan ritual tidak boleh disaksikan. Setelah orang tua korban menjauh, pelaku segera membawa korban masuk ke dalam sebuah gubuk di kebun karet tersebut," ungkapnya.
Melihat ayah korban menjauh, pelaku justru menyalahgunakan situasi tersebut untuk melakukan tindakan yang tidak pantas. Di dalam gubuk itulah, dalih pengobatan berubah menjadi aksi pencabulan. Pelaku menyuruh korban membuka celananya dan awalnya hanya mengelus-elus perut korban. Namun kemudian pelaku melepas celananya sendiri dan memaksa korban melakukan hal yang sama.
"Korban yang masih di bawah umur ini sempat menolak. Namun, pelaku terus merayu dan meyakinkan korban bahwa semua itu adalah bagian dari syarat untuk mengeluarkan ular gaib di perutnya. Di bawah bujuk rayu dan dalih ritual tersebut, pelaku akhirnya berhasil melakukan aksi asusila terhadap korban," ucap Kapolsek.
3. Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah kondisi anaknya hamil

Hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali yang akhirnya mengakibatkan korban hamil. Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah kondisi anaknya hamil. Setelah keluarga mengetahui keadaan korban, mereka segera membuat laporan ke Polsek Belitang III.
"Unit Reskrim Polsek Belitang III telah mengambil langkah-langkah awal. Anggota kami telah mendatangi dan melakukan olah TKP. Kami juga telah melakukan interogasi awal terhadap korban, pelapor, dan mencatat identitas saksi-saksi, termasuk kedua orang tua korban," tegas IPTU Sapariyanto.
Atas perbuatannya, pelaku SB dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 atau 82, dan tengah menjalani proses hukum di Polres OKU Timur. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memercayai oknum yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau menawarkan pengobatan mistis tanpa dasar yang jelas.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















