Kasus Korupsi Sawit, Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Lain Segera Disidang

- Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama 4 tersangka lainnya.
- Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi di sektor perkebunan sawit.
- Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Kelas I Palembang.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Bupati Musi Rawas dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Ridwan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lain dan segera menjalani persidangan dalam perkara pembuktian di pengadilan.
"Total ada lima tersangka yang kita serahkan bersama barang bukti untuk proses tahap kedua. Selanjutnya Jaksa penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Kejari Mura)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (6/5/2025).
1. Kelima tersangka segera disidang di PN Palembang

Selain Ridwan Mukti, keempat tersangka yang turut diserahkan ke Kejari Mura yakni, ES Direktur PT DAM tahun 2010, SAI Kepala Bagian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) 2008-2013, AM Sekretaris BPMPTP Mura 2008-2011 dan BA kades Mulyoharjo 2010-2016. Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi di sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
"Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) selanjutnya JPU dari Kejari Mura akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," jelas dia.
2. Kelima tersangka ditahan hingga 4 Juni mendatang

Adapun kelima tersangka saat ini akan mendekam dalam tahanan Kejari Mura. Kelimannya akan dititipkan sementara waktu ke Rumah Rahanan (Rutan) Pakjo Kelas I Palembang.
"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 mendatang," jelas dia.
3. Para tersangka kembalikan Rp61 miliar

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada penerbitan izin atau Surat Penguasaan Hak (SPH) di sektor perkebunan kelapa sawit. Para tersangka diketahui secara bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara seluas 5.974 Hektare (ha) dari total 10.200 ha lahan di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Penyidik turut menyegel lahan kebun sawit seluas kurang lebih 5.974,90 ha sebagai barang bukti. Lalu beberapa dokumen terkait penerbitan izin serta uang Rp61 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 junto pasal 18," jelas Vanny.