Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Judi online dianggap sebagai penyakit masyarakat karena menimbulkan kerugian materil dan psikis.
  • Kapolrestabes Palembang mengingatkan masyarakat tentang dampak buruk judi online, seperti gangguan kesehatan mental dan potensi tindakan kriminal.
  • Masyarakat yang tetap bermain judi online akan dikenai pidana hingga enam tahun atau denda Rp1 Milyar berdasarkan UU ITE.

Palembang, IDN Times - Judi online sudah dianggap sebagai penyakit masyarakat. Semakin banyak orang yang mengalami kerugian materil dan psikis akibat judi online. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengingatkan masyarakat tidak melanjutkan kebiasaan buruk berjudi.

"Saya minta kepada masyarakat agar tidak bermain judi online khususnya di Kota Palembang," pinta Harryo, Jumat (14/6/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di