Dua Pemuda Curi Bangku Taman Kota karena Kecanduan Judi Slot

- Dua pemuda nekat curi bangku taman kota karena kecanduan judi online.
- Uang hasil penjualan digunakan untuk berjudi slot dan membeli narkoba.
- Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menemukan mobil angkot warna kuning sebagai barang bukti.
Musi Rawas, IDN Times - Permainan judi online membuat dua pemuda lupa diri hingga melakukan pencurian di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kedua pemuda bernama Rekiyansyah (28) dan Rendra (25) diketahui nekat mencuri bangku di taman kota.
Hal ini dilakukan keduanya karena kecanduan game, dimana uang dari menjual bangku taman tersebut digunakan untuk berjudi.
"Uang hasil penjualan tersebut digunakan kedua tersangka untuk berman judi slot serta membeli narkoba," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, Rabu (22/5/2024).
1. Pemkab alami kerugian hingga Rp15 juta

Mengetahui adanya laporan pencurian yang menyebabkan fasilitas umum rusak, polisi turun tangan melakukan pengembangan. Setelah diselidiki, polisi menangkap kedua tersangka.
"Kerugian pihak Pemkab atas kejadian itu mencapai Rp15 juta, pelaku beraksi saat kondisi taman sedang sepi," jelas dia.
2. Pemkab Mura langsung laporkan tindak pencurian

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti mobil angkot warna kuning yang digunakan oleh kedua tersangka membawa barang curian. Barang curian tersebut dibawa ke pengepul barang bekas dan dijual.
"Di pengepul rongsokan, kursi-kursi tersebut dijual dengan harga Rp1,8 juta," jelas dia.
3. Kedua tersangka terancam 5 tahun penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Andi.