Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto merilis perkara minyak ilegal (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) masih memburu pemilik gudang pengoplosan solar Industri di Kabupaten Muara Enim. Polisi masih menyelidiki kemungkinan solar subsidi digunakan dalam proses pengoplosan.

"Kami sudah mengantongi identitas pemilik gudang tempat pengoplosan. Diduga pemilik gudang selaku pemodal," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (4/4/2022). 

1. Hasil pemeriksaan sampel tunggu BPH Migas

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Toni, sejauh ini pihaknya telah menahan enam orang tersangka pekerja pengoplosan. Mereka adalah SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan T (50).

Sedangkan untuk hasil sampel solar Industri oplosan yang dibuat oleh para tersangka masih diperiksa. Menurut Toni, pemeriksaan sampel dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melihat kandungan yang ada di dalam solar.

"Nanti akan dilihat apakah solar tersebut merusak mesin atau tidak. Karena seperti kita ketahui solar ini dioplos menggunakan air raksa dan bleaching," ungkap dia.

2. Kapolda minta telusuri penggunaan solar

Editorial Team

Tonton lebih seru di