Kantongi Bukti Perselingkuhan, Polisi Panggil Oknum Kades di Ogan Ilir

- Penyidik Polres Ogan Ilir mengantongi video perselingkuhan oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
- Polisi telah memeriksa wanita dalam video yang diketahui merupakan istri orang dan melakukan olah TKP hotel yang dimaksud.
- Hubungan terlarang antara oknum kades dan istri orang tersebut terjadi selama dua tahun, dengan rencana polisi akan memeriksa oknum Kades dalam waktu dekat.
Ogan Ilir, IDN Times - Penyidik Polres Ogan Ilir kini telah mengantongi barang bukti video perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa oknum Kades berinisial E tersebut atas dugaan perselingkuhan.
Hanya saja, polisi belum bersedia menjelaskan siapa yang mendokumentasikan video perzinaan antara oknum kades dan wanita tersebut.
1. Penyidik lakukan olah TKP di hotel dalam video

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, wanita tersebut diketahui merupakan istri orang dan dilakukan di salah satu hotel di Ogan Ilir. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hotel yang dimaksud.
"Makanya kami sudah cek TKP untuk mengetahui kebenarannya. Saat pemeriksaan di hotel, wanita dalam video juga turut dihadirkan dan diminta keterangan. Sementara terlapor yakni kadesnya tidak datang," ujarnya.
2. Sudah ada tiga saksi yang diperiksa

Ilham menambahkan, hubungan terlarang antara oknum kades dan istri orang tersebut terjadi kurang lebih selama dua tahun yakni sejak 24 Desember 2022.
"Kami memastikan penyelidikan perkara ini masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti. Sudah ada tiga saksi diperiksa terkait laporan dugaan perzinaan ini, termasuk istri pelapor. Untuk hasilnya nanti kami sampaikan setelah rampung penyelidikan," tegasnya.
3. Dalam waktu dekat oknum kades akan diperiksa

Selanjutnya, polisi akan memanggil oknum kades yang dilaporkan oleh suami wanita selingkuhannya. Dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang tersebut.
"Rencananya dalam waktu dekat, kita periksa oknum Kades tersebut," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya kasus dugaan perselingkuhan ini berawal dari laporan sang suami wanita yang diduga menjadi selingkuhan sang Kades berinisial E, asal salah satu desa di Kecamatan Rambang Kuang.
Laporan tersebut masuk tanggal 24 Januari 2025 lalu, oleh suami dari wanita yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan oknum Kades berinisial E ini.



















