Diduga Selingkuh, Kades di Ogan Ilir Dilaporkan ke Polisi

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dilaporkan atas kasus dugaan perselingkuhan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA). Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan laporan yang ada.
"Laporan tersebut masuk pada 24 Januari 2024. Terlapornya adalah seorang oknum kades," ungkap Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, Senin (10/2/2025).
1. Penyidik masih kumpulkan barang bukti

Ilham mengatakan, laporan perzinaan itu masih di dalami oleh penyidik dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti sekaligus memeriksa para saksi.
"Penyidikan masih terus berlangsung oleh unit PPA. Anggota sedang mengumpulkan alat bukti," jelas dia.
2. Sudah ada tiga saksi yang diperiksa

Menurut Ilham, beberapa saksi tersebut sudah dimintai keterangan atas laporan yang ada mengenai dugaan perselingkuhan. Pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan yang ada.
"Sudah ada tiga saksi yang kita periksa," jelas dia.
3. Polisi masih mendalami laporan yang masuk

Dari pemeriksaan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan polisi dengan memanggil terlapor untuk diperiksa terkait kasus yang membelitnya.

















