Palembang, IDN Times - Sepekan jelang Ramadan, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Sumatra Selatan (Sumsel) sedang menyiapkan surat edaran untuk penerapan perda. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketertiban selama ramadan dapat terlaksana dengan menutup tempat hiburan malam, spa, tempat pijat hingga karoke.
"Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadhan," jelas Kasatpol PP Sumsel Aris Saputra, Sabtu (22/2/2025).