Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sumsel Tangkap Bandar Sabu di OKU Selatan

Press rilis Polda Sumsel terkait penangkapan bandar sabu di wilayah OKU Selatan (Dok: ist)
Press rilis Polda Sumsel terkait penangkapan bandar sabu di wilayah OKU Selatan (Dok: ist)
Intinya sih...
  • Ditangkapnya Ario Shima (50) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di OKU Selatan karena menyimpan 2,8 kg sabu dan pil ekstasi di rumahnya.
  • Tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan pembunuhan, polisi juga menyita senjata api rakitan dan amunisi dari tangan tersangka.
  • Ario terancam hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat 2, Junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pengakuan memiliki sebelas kaki tangan untuk menjual narkotika.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang pria bernama Ario Shima (50) di wilayah OKU Selatan. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kepolisian usai meneriman informasi maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Buay Rawan.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 2,8 kilogram sabu dan satu butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di OKU Selatan dimana barang bukti tersebut disimpan di dalam kamarnya," ungkap Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrisandi, Jumat (21/2/2025).

1. Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan narkotika

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Harissandi menjelaskan, polisi telah melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka Ario. Tersangka juga diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dan pembunuhan yang pernah ditangkap pada 2020 silam.

"Dari tangan tersangka selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga menyita senjata api rakitan bersama beberapa butir amunisi," jelas dia.

2. Tersangka terancam pidana mati

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)

Atas perbuatannya, Ario terancam dikenakan pasal primer 114 ayat 2, Junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun tersangka juga terancam pidana hukuman mati.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini dari mana asal barang yang didapatkan tersangka dan sudah berapa banyak yang sudah berhasil diedarkan tersangka," jelas dia.

3. Tersangka akui punya kaki tangan yang menjual narkotika

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Sementara itu, tersangka Ario Shima mengaku memiliki sebelas orang kaki tangan yang bekerja untuk menjual narkotika tersebut. Dirinya pun mengaku baru satu bulan terakhir menjadi bandar.

"Memang pernah tapi sudah stop di tahun 2020-an, ini baru mulai lagi. Kalau keuntungan dari jual sabu berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us