Palembang, IDN Times - Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda resmi berstatus tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI), usai diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejari Palembang. Finda sapaan akrabnya, merupakan Calon Wali Kota Palembang dalam Pilkada 2024 lalu berstatus petahana, namun kalah dari Ratu Dewa.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan saat menjabat Wawako Palembang 15 Maret 2023 lalu, Finda mencatatkan kepemilikan harta kekayaan mencapai Rp9,9 miliar. Dirinya mencatat kepemilikan sejumlah tanah dan bangunan di Palembang dan Lahat serta harta tak bergerak lainnya. Berikut IDN Times merangkum LHKPN milik Fitrianti.