Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jabatan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Dicopot Besok, 13 Januari

Kadisnaker Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) akan memutuskan nasib Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki setelah Kejari Palembang mengeluarkan status penetapan tersangka, Sabtu (11/1/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Sumsel, Edward Chandra yang menyebutkan, Pemprov Sumsel akan memberikan pernyataan khusus tentang status yang membelit salah satu ASN-nya usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap Disnakertrans Sumsel.

"Semua informasi dan langkah-langkah tindak lanjut Pemprov Sumsel akan segera kami informasikan," ungkap Edward Chandra, kepada IDN Times, Minggu (12/1/2025).

1. Pemprov Sumsel infokan pergantian posisi hari Senin

Penetapan tersangka Deliar Rizqon Marzoeki sebagai tersangka penerimaan gratifikasi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Edward tak merinci apa yang akan dilakukan pada Senin, (13/1/2025) mendatang. Namun berdasarkan pernyataan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, akan ada penunjukan Plt untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Deliar Marzoeki.

"Kami infokan Senin (Terkait penunjukan Plt)," jelas dia.

2. Pj Gubernur Sumsel telah menyiapkan Plt

PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, Elen Setiadi mengaku akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi jabatan yang kosong usai terjsdi OTT di Kantor Disnaker Sumsel. Pihaknya mengaku akan menyikapi lebih lanjut mengenai kasus ini setelah ada kejelasan dari kejaksaan.

"Kita siapkan Plt ke depannya," ungkap Elen, Jumat (10/1/2025).

3. Pj Gubernur Sumsel ingatkan agar ASN di OPD lain tak melakukan KKN

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Elen menyebutkan, dirinya prihatin dengan kasus yang terjadi. Pihaknya mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumsel untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum berkaitan dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Kita prihatin sebagaimana dari awal saya mengingatkan ke kawan-kawan (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghindari perbuatan melanggar hukum dan KKN, ini menjadi pengingat untuk bekerja sesuai aturan," ungkap Elen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us