Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Istri Kadisnaker Sumsel Ditangkap Diduga Hendak Pergi ke Luar Kota

Penetapan tersangka Deliar Rizqon Marzoeki sebagai tersangka penerimaan gratifikasi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Istri muda Kadisnaker Sumsel, Hesti (29), dibawa ke Kejari Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Penyidik mengamankan dokumen dan alat bukti dari kediaman Hesti, termasuk logam mulia, uang tunai, dan buku nikah keduanya.
  • Penyidik juga mendatangi rumah lainnya milik Deliar Marzoeki untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Palembang, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) membawa istri muda Kadisnaker Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki bernama Hesti (29) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Hesti dibawa saat berada di salah satu Mini Market di kawasan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara untuk mencegah yang bersangkutan kabur.

"Kita juga mengamankan istri kedua kadisnaker Sumsel. Dari istri keduanya ini lah kita mendapatkan sejumlah dokumen dan alat bukti. Kita mencegah mereka ke luar kota," ungkap Kajari Palembang, Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).

1. Istri muda Deliar masih diperiksa sebagai saksi

Kadisnaker Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemeriksaan terhadap istri kedua Deliar telah dilakukan sejak, Jumat (10/1/2025) malam. Dari sana penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi Hesti di kawasan Talang Jambe Palembang dengan mengamankan beberapa barang bukti seperti logam mulia, uang tunai, serta buku nikah keduanya.

"Keterlibatan (Hesti) kita akan kita lakukan pendalaman. Kita masih melakukan pemeriksaan, untuk identitasnya belum dapat kita ungkap," jelas dia.

2. Penyidik dalami tempat lain diduga tempat persembunyian barang hasil gratifikasi

Tersangka penerimaan gratifikasi Kadisnaker Sumsel Deliar R Marzoeki (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain mendatangi rumah istri muda, penyidik Kejari Palembang juga mendatangi dua rumah lainnya milik Deliar Marzoeki di kawasan Ariodillah dan Macan Kumbang Palembang. Sejauh ini barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi baru didapatkan penyidik dari rumah istri mudanya tersebut.

"Tim masih melakukan penelusuran mencari titik terang mengenai adanya indikasi uang hasil gratifikasi kemungkinan disembunyikan di tempat lain," beber Hutamrin.

3. Deliar dan Alex dikenakan UU Tipikor

Penetapan tersangka Deliar Rizqon Marzoeki sebagai tersangka penerimaan gratifikasi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan , Deliar Marzoeki beserta asisten pribadi bernama Alex Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana gratifikasi penerbitan izin K3. Dalam modus operandinya, Deliar memprovokasi perusahaan beroperasi di Sumsel untuk mengurus izin K3 melalui perusahaan yang ditunjuk dirinya.

"Atas perbuatannya DM dan AL terancam dikenakan pasal 12 Huruf B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us