Palembang, IDN Times - Hingga hari terakhir pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) ada sembilan wilayah di Sumsel mengajukan gugatan. Dua daerah terbaru yakni, OKU Selatan dan Lahat ikut menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah diumumkan KPU.
Diketahui, permohonan gugatan diajukan dari Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pagar Alam dan Palembang. Lalu Pemilihan Bupati (Pilbub) Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Ilir (OI) Banyuasin dan Muara Enim.
Berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
Berikut IDN Times merangkum sembilan gugatan di sembilan wilayah dari total 11 permohonan gugatan yang telah diajukan ke MK.