Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Puas dengan UMSP, Buruh Ancam Duduki Kantor Gubernur Sumsel

Tak Puas dengan UMSP, Buruh Ancam Duduki Kantor Gubernur Sumsel
Anggota Partai Buruh ketika melakukan unjuk rasa di Bunderan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Pemerintah Sumsel menetapkan kenaikan UMP dan UMSP
  • Buruh tidak puas karena hanya tiga dari sembilan sektor yang naik UMSP
  • Serikat buruh mengancam akan melakukan demonstrasi jika keputusan tersebut tidak dicabut
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumsel telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sebesar Rp3.681.571 dan Rp3.733.424 untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Dengan kenaikan tersebut, buruh mengaku tidak puas mengingat, penetapan UMSP tak sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah dibahas karena hanya ada tiga dari sembilan sektor yang naik. Elemen buruh menuntut agar UMSP tersebut dapat naik disembilan sektor yang ada.

"Benar, UMP sudah ditetapkan naik 6,5 persen sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan Permenaker 16. Namun, yang aneh adalah Pj Gubernur hanya menetapkan tiga sektor untuk UMSP dari sembilan sektor yang sudah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan," ungkap Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dan Perwakilan Serikat Buruh, Cecep Wahyudin, Kamis (12/12/2024).

1. Buruh nilai kurang dilibatkan saat pembahasan UMSP

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Cecep menerangkan, tidak bisa pemerintah menetapkan hanya tiga sektor sedangkan enam sektor lain hanya menonton kenaikan yang ada. Menurutnya, mengenai UMSP itu telah ada sejak 2020 sebelum dihapus oleh UU Cipta Kerja dan muncul kembali setelah putusan MK.

"Ini bukan hanya soal upah, tetapi soal hak dan keadilan bagi pekerja. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, aksi besar-besaran akan terus berlangsung," jelas dia.

Dirinya menilai, apa yang diputuskan pemerintah daerah telah menunjukan inkonsistensi. Terlebih, pihaknya tidak dilibatkan penuh dalam membahas permasalaham UMSP.

"Setahu kami, diskusi hanya melibatkan Apindo, pihak pemerintah, dan akademisi. Serikat buruh tidak diajak berembuk. Ini ada apa?," jelas dia.

2. Nilai kenaikan UMSP tidak relevan

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Serikat buruh juga mengkritisi besarnya kenaikan UMSP hanya dikisaran Rp50.000, dianggap jauh dari rekomendasi awal. Elemen buruh mengaku ingin kenaikan UMSP tersebut dapat mencapai Rp3,8 juta.

"Ini tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak para pekerja. Kami tidak diajak berdiskusi dan penetapan ini sepihak," jelas dia.

Cece, mengancam akan menggerakkan buruh melakukan demonstrasi dan menduduki kantor Gubernur Sumsel jika pemerintah tidak segera mencabut keputusan itu.

"Kami akan menduduki kantor Gubernur Sumsel jika Pj Gubernur tidak mencabut keputusan penetapan UMSP. Kami ingin SK UMSP ditetapkan sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan," jelas dia.

3. Klaim kenaikan UMSP capai 8 persen

PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi membantah kenaikan UMSP tidak mengakomodir keinginan buruh. Menurutnya, keputusan itu, sudah dibahas dan mengakomodir seluruh sektor yang ada dengan nilai kenaikan Rp3.733.424.

"Kenaikan UMSP itu lebih tinggi dibanding UMP, dimana kenaikannya mencapai delapan persen," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More