Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hotman Paris Kawal Kasus Pemukulan Anggota DPRD Palembang

Hotman Paris Kawal Kasus Korban Pemukulan DPRD di Palembang (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menepati janjinya untuk membantu dan mengawal korban pemukulan oleh anggota DPRD Palembang, Syukri Zen. 

Pengacara berusia 62 tahun itu sengaja datang ke Palembang untuk menemui korban bernama Juwita, Minggu (4/9/2022). Menurutnya kasus yang terjadi di sebuah SPBU pada Jumat (5/8/2022) lalu, tak patut diselesaikan secara damai.

"Saya akan mengawal langsung kasus penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang yang viral di media sosial," kata dia.

1. Hotman Paris tawarkan bantuan hukum gratis

Tersangka Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Hotman mendatangi korban bersama tim program Hotman 911. Program tersebut merupakan bantuan hukum secara gratis terhadap kasus yang menyentuh hati nurani dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kedatangan kami ke Palembang ini dalam rangka program Hotman 911, memberikan bantuan hukum secara gratis," ujarnya.

2. Hotman sebut tidak ada yang bisa memaksa korban untuk berdamai

Tangkapan video pemukulan seorang wanita oleh anggota DPRD Palembang (Dok: instagram/thata0298)

Sebelumnya, Hotman Paris mengumumkan akan mengawal kasus itu lewat akun Instagram. Hotman juga telah mengetahui permulaan masalah saat Syukri menyalip antrean di SPBU.

Dari kejadian tersebut, Syukri ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022). Ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ancaman lima tahun penjara.

"Memang penegak hukum menyarankan untuk perdamaian. Namun tidak ada siapa pun yang bisa memaksa (korban) untuk berdamai," timpal dia.

3. Hotman sarankan korban menambah laporan terhadap pelaku

Hotman Paris Kawal Kasus Korban Pemukulan DPRD di Palembang (IDN Times/Istimewa)

Hotman menyebut dalam Undang-Undang tidak ada pemaksaan bagi korban untuk berdamai. Namun ia meminta kasus harus tuntas hingga ke pengadilan. Ia meminta Juwita menolak apabila pihak pelaku mengajukan perdamaian.

"Boleh damai tetapi tidak wajib, jadi dia (Juwita) jangan mau didekati siapa pun, karena itu haknya," tambah Hotman.

Selain itu, Hotman juga mengisyaratkan agar perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Juwita dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juga ditambahkan dengan pasal 311 KUHP tentang penghinaan.

"Tadi korban menjelaskan bahwa Syukri Zein tidak hanya memukul tetapi juga mengeluarkan kata-kata kasar pada saat kejadian," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us