Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Sementara, Kanit Pidsus Polrestabes Palembang, Iptu Hari Dinar mengatakan, pihaknya menangkap pelaku Febri atas laporan korban yang tidak terima postingan pelaku yang tidak senonoh dan juga bersifat pengancaman.
"Atas laporan itu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," kata dia.
Atas perbuatan tersangka, pihak Polrestabes Palembang menggunakan undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo F3, satu unit ponsel merk Oppo A7, satu akun Facebook atas nama Gibran Ravatar, dan satu satu buah SIM card Tri dengan nomor 089653235234," tandas dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb