Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. Upaya pengawasan tempat hiburan malam seperti diskotek, karoke, hingga panti pijat, akan dilakukan lewat patroli.
"Kami minta di kabupaten dan kota dapat melaksanakan patroli pengawasan di tempat hiburan malam yang masih maling-maling buka selama Ramadan," ungkap Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Rabu (13/3/2024).