Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Palembang Diminta Tetap Produktif Meski Jam Kerja Berkurang

Ilustrasi ASN mengikuti Apel (IDN Times/Ruhaili)
Intinya sih...
  • Pemkot Palembang mempersingkat jam kerja ASN selama Ramadan, dengan pulang lebih awal pukul 15.00 WIB Senin-Kamis dan 15:30 WIB pada Jumat.
  • Kebijakan ini diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja ASN dan instansi kedinasan di lingkungan Pemkot Palembang.
  • Aturan jam kerja bagi ASN sudah sesuai undang-undang, yakni waktu kerja selama 32,5 jam dalam seminggu dengan waktu istirahat yang telah diatur.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama momen ramadan, dengan mempersingkat waktu bekerja bagi seluruh pegawai.

Kebijakan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang sepanjang bulan puasa.

"Surat edaran telah dikeluarkan dengan aturan jam kerja pulang lebih awal pukul 15.00 WIB di Senin-Kamis dan Jumat jam 15:30 WIB," ujar Pj Wako Palembang, Ratu Dewa, Rabu (13/3/2024).

1. Kinerja ASN tidak berkurang meski jam kerja berubah

Pegawai ASN Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Jam kerja pegawai yang lebih cepat diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan semua instansi kedinasan di lingkungan Pemkot Palembang.

"Saya harap perubahan jam ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta kinerja organisasi," kata dia.

2. Jam kerja enam hari harus menyesuaikan sesuai undang-undang

Pegawai ASN Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Surat Edaran yang tertuang dalam SE 800/665 /BKPSDM-V/2024 menyatakan bahwa aturan jam kerja bagi ASN sudah sesuai undang-undang, yakni waktu kerja selama 32,5 jam dalam seminggu.

Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat diatur menjadi jam 08.00-15.30 WIB.

"Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja diminta mengatur jam kerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

3. Kegiatan apel dan gotong royong ditiadakan

Ilustrasi Apel ASN

Dewa mengajukan permintaan kepada kepala OPD Pemkot untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan ramadan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagi OPD yang memberikan layanan langsung publik seperti fasyankes, layanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, serta unit kerja sejenis, diharapkan mengatur penugasan pegawai sesuai hari libur nasional.

“Selama Ramadan 1445 Hijriah, kegiatan apel pagi, senam pagi, dan gotong royong tidak akan dilaksanakan,” jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us