Palembang, IDN Times - Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan (AMSSPTK) melaporkan seorang hakim berinisial BS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Laporan tersebut merupakan dugaan atas ketidaknetralan kedua terlapor dalam menangani perkara narkotika.
"Kami mendapatkan foto bahwa hakim dan jaksa berbicara di ruang persidangan. Padahal yang kami ketahui, hakim dan jaksa tidak diperbolehkan komunikasi apabila sedang menangani kasus yang sama. Maka kami hadir di Pengadilan Tinggi Palembang ini," ungkap Ketua AMSSPTK, Rahmat Hayat, Jumat (28/2/2025).