Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumsel, Herman Deru tahun 2019 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, tidak melarang mobil dinas dibawa untuk mudik Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari raya Idul Fitri. Kendaraan dinas yang akan dibawa wajib dilaporkan ke Gubernur selaku pimpinan.

"Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel," jelas Deru, Senin (3/4/2023).

1. ASN diminta mengajukan diri

Ilustrasi kendaraan dinas. (IDNTimes/Dicky)

Deru menuturkan, pihaknya akan menyeleksi kendaraan dinas yang boleh dibawa mudik tahun ini. Secara sistem, para ASN yang akan mudik harus mengajukan terlebih dahulu.

"Jadi silakan ajukan ke saya dulu," beber dia.

2. Kebijakan tersebut masih dibahas

Editorial Team

Tonton lebih seru di