Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gubernur Sumbar Minta Pusat Kaji Ulang Penghapusan Honorer

Kota Palembang
Gubernur Sumbar Minta Pusat Kaji Ulang Penghapusan Honorer
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Share Article

Padang, IDN Times - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada November 2023 mendatang.

Menurut Mahyeldi, kebijakan tersebut selain akan berdampak besar kepada kehidupan para tenaga honorer, juga memengaruhi roda pemerintahan di Sumbar. Menurutnya honorer memiliki peran besar di pemerintahan.

  1. 1. Sebanyak 12.417 honorer di Sumbar terancam dirumahkan

    Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Irfan Anshori
    Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

    Mahyeldi menyebut sebanyak 12.417 tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Dari jumlah itu, sebanyak  8.872 orang di antaranya merupakan tenaga guru dan non guru. Sisanya, tenaga kesehatan dan lain-lain.
     
    “Jika kebijakan ini diberlakukan maka menimbulkan dampak besar bagi kehidupan honorer. Bahkan juga bisa menimbulkan kegaduhan,” kata Mahyeldi, Kamis (23/6/2022).

  2. 2. Gubernur se-Indonesia sepakat minta kaji ulang

    Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah. (IDN Times/Herka Yanis)
    Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah. (IDN Times/Herka Yanis)

    Mengingat potensi dampak yang cukup besar dari kebijakan ini kata Mahyeldi, Pemprov Sumbar meminta pusat mengkaji ulang saat rakor Gubernur se-Indonesia yang diadakan di Bali pada April 2022.

    “Kebijakan ini tidak hanya akan berdampak dan dirasakan oleh honorer di Sumbar, tapi seluruh Indonesia. Kita minta pusat untuk mengkaji ulang kebijakan ini,” ujar Mahyeldi.

  3. 3. Keterbatasan kuota pppk

    Ilustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon
    Ilustrasi tenaga honorer melakukan aksi kebijakan penghapusan honor oleh MenPAN-RB. ANTARA FOTO/Jojon

    Meski tenaga honorer bisa ditarik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun menurut Mahyeldi hal itu tak bisa mengakomodir semua honorer.

    "Tentu saja kuota untuk PPPK akan terbatas. Pemerintah pusat diharapkan mengkaji ulang kebijakan ini, karena keberadaan honorer sangat penting dalam menjalankan roda kepemimpinan," pintanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More