Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Kerusakan Jembatan Lalan
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
  • Gubernur Sumsel meminta perusahaan batu bara bertanggung jawab atas robohnya Jembatan P.6 Lalan
  • 8.000 warga Lalan mengalami kesulitan beraktifitas akibat jembatan putus, perusahaan diwajibkan membantu pengerjaan perbaikan
  • Kapolda Sumsel memerintahkan anak buahnya untuk mendata kerugian warga dan menegaskan penegakan hukum terhadap tersangka yang bertanggung jawab
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan, Elen Setiadi meminta kepada perusahaan batu bara menyebabkan Jembatan P.6 Lalan roboh bertanggung jawab. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab usai menyebabkan masyarakat kesulitan beraktifitas.

"Kami sudah meninjau langsung jembatan P.6 Lalan baik dari darat maupun udara. Kami meminta perusahaan membangun kembali jembatan yang ada dengan metode pembangunan yang nanti akan kami diskusikan," jelas, Senin (19/8/2024).

1. Perusahaan bisa patungan perbaiki jembatan

(Kondisi jembatan P.6 Lalan yang ambruk) IDN Times/istimewa

Elen menerangkan, akibat putusnya jembatan, ada 8.000 warga Lalan yang mengalami kesulitan untuk beraktifitas. Hal ini disebabkan jalur yang ada menjadi akses utama penghubung antar wilayah.

"Selain perusahaan yang menyebabkan kerusakan jembatan, kami juga meminta perusahaan lain ikut membantu pengerjaan agar cepat selesai," jelas dia.

2. Warga yang alami kerugian didata

(Karang Taruna Lalan saat memasang penanda di area sungai) IDN Times/istimewa

Senada, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo memerintahkan anak buahnya untuk mendata kerugian yang dialami warga akibat jembatan putus tersebut. Pasalnya, saat kejadian masyarakat sedang beraktifitas sehingga ada kendaraan milik masyarakat yang ikut jatuh ke sungai.

"Saya minta Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil mendata barang yang hilang untuk disampaikan ke pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi," jelas dia.

3. Proses hukum dua tersangka tetap berlanjut

(Jembatan P.6 Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang) IDN Times/istimewa

Rachmad mengatakan, ada tiga desa terdampak akibat kerusakan jembatan sehingga aktiftas sosial dan ekonomi masyarakat terganggu. Untuk itu, dirinya memastikan para tersangka akan dihukum sesuai UU yang berlaku

"Untuk masalah penegakan hukum saya pastikan terus berjalan. Dua tersangka sedang diproses hukum," jelas dia.

Editorial Team

Related Article