Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Sumsel Tetapkan 2 Nahkoda Tersangka Ambruknya Jembatan Lalan

Polda Sumsel Tetapkan 2 Nahkoda Tersangka Ambruknya Jembatan Lalan
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Polda Sumsel tetapkan Marlion sebagai tersangka kedua kasus robohnya jembatan P.6 Lalan usai ditabrak tugboat dan tongkang pengangkut batu bara.
  • Tabrakan menyebabkan lima orang meninggal dunia, tujuh luka ringan, dan satu luka berat. Tersangka diduga lalai hingga terjadi kecelakaan.
  • Tersangka dikenakan pasal 302 ayat 3 dan atau pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Identitas korban juga diungkap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menetapkan tersangka baru kasus robohnya jembatan P.6 Lalan usai ditabrak tugboat dan tongkang pengangkut batu bara.

Sebelumnya nahkoda Tugboat Madelin Spirit atas nama Khomsyah Alief ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dan kini nahkoda Tugboad Paris 22 bernama Marlion juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini sudah ada dua orang nahkoda yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Jumat (16/8/2024).

1. Lima orang meninggal akibat kejadian ini

(Kondisi jembatan P.6 Lalan yang ambruk) IDN Times/istimewa
(Kondisi jembatan P.6 Lalan yang ambruk) IDN Times/istimewa

Insiden tabrakan menyebabkan bentang tengah jembatan runtuh tersebut terjadi, Senin (12/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka Marlion bertugas sebagai nahkoda Tugboat Paris 22 bertindak mengendalikan kapal assist untuk tongkang.

Kedua tersangka diduga lalai hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan lima orang meninggal dunia. Selain itu, tujuh orang dilaporkan mengalami luka ringan dan satu orang mengalami luka berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan gelar perkara serta menetapkan Marlion sebagai tersangka kedua dalam insiden ini," jelas dia.

2. Dua tersangka dijerat UU Pelayaran

(Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban tenggelam jembatan Lalan yang ambruk ) IDN Times/istimewa
(Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban tenggelam jembatan Lalan yang ambruk ) IDN Times/istimewa

Kejadian nahas kapal menambrak jembatan tersebut bermula ketika Tugboat Madelin yang dikemudikan Khomsyah Alief mengangkut batu bara dari Jetty PT Sriwijaya Bara Logistic melintasi jembatan P.6 Lalan dibantu kapal assist Tugboat Paris 22 yang dinahkodai Marlion.

Sesampainya di TKP, diduga karena kehilangan kendali tongkang tersebut menabrak tiang jembatan. Guncangan akibat tabrakan menyebabkan dua ruas jembatan dan satu tiang penyangga ambruk.

"Marlion serta Khomsyah kita jerat dengan pasal 302 ayat 3 dan atau pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," jelas dia.

3. Total ada 13 korban akibat kejadian

(Jembatan P.6 Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang) IDN Times/istimewa
(Jembatan P.6 Lalan Ambruk Ditabrak Tongkang) IDN Times/istimewa

Diketahui, imbas kejadian ini identitas korban meninggal dunia yakni, Muhammad Kusdio (45) warga P.5 Sari Agung, Hendra Hanlipi (15) warga P.5 Sari Agung, Mohamad Alansyah (15) warga Suka Jadi, Misbahul Munir (31) warga Suka Jadi, dan Ribut Riyadi (34) warga Palembang.

Sedangkan untuk identitas warga yang mengalami luka ringan adalah, Lukas, Raka, M Rifansyah, Heri dan andre yang merupakan warga P.6 Sukajadi. Lalu Andre warga P.11 Galih Sari, warga P.13 Purwodadi Banyuasin bernama Samari. Sedangkan untuk korban luka berat bernama Elpis warga P.11 Galih Sari.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More