Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

OKU Timur, IDN Times - Seorang prima bernama Andika (43) ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 13 tahun berinisial CA. Tersangka mengaku tak mampu menahan nafsu karena melihat korban mengenakan pakaian renang.

"Korban dicabuli oleh tersangka di dalam kendaraan milik tersangka yang terparkir di parkiran kolam renang di Martapura," ungkap Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, Rabu (12/4/2023).

1. Korban ditarik masuk mobil tersangka

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hamsal menjelaskan, korban sedang pergi menyewa mobil milik tersangka ke kolam renang. Setelahnya berenang, korban berniat mengambil peralatan mandi dan baju ganti di dalam mobil.

"Saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil yang mereka sewa. Tersangka yang sedang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung menarik korban dan menutup pintu mobil," jelas dia.

2. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketika sudah di dalam mobil, tersangka memaksa korban membuka baju renang. Meski sempat melakukan perlawanan, namun korban tetap tak berdaya menghadapi bekapan tersangka.

"Tersangka akan kita kenakan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tutur dia.

3. Tersangka mengakui sudah cabuli korban

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Andika sudah mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mengaku tidak bisa membendung birahi saat melihat korban sendirian masuk ke dalam mobil menggunakan baju renang.

"Aku khilaf saat kejadian, pak," kata Andika.

Editorial Team