Banyuasin, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan pemerintah menjadi UU ASN. UU tersebut mengatur tidak ada tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS 2023 tertuang dalam Pasal 131A. Pasal itu menerangkan bahwa tenaga honorer yang wajib diangkat secara langsung menjadi PNS adalah Pegawai Tidak Tetap (PTT), pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.
Berlandaskan inilah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin memutuskan tidak lagi menambah tenaga honorer sampai batas waktu yang belum ditentukan.
