Palembang, IDN Times - Dewan Pengupahan telah selesai membahas masalah penetepan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025. Besarannya berbeda-beda tergantung wilayah dan sektor tertentu.
Dari tujuh wilayah yang memiliki dewan pengupahan, enam di antaranya telah mengeluarkan rekomendasi nilai UMSP seperti Palembang, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, dan Musi Rawas Utara (Muratara). Sementara, dewan pengupahan Musi Rawas (Mura) tak menentukan UMSK yang ada.
"Ini baru rangkuman dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota dan telah direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing," jelas Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin, Kamis (19/12/2024).