Respons Pemprov Sumsel Soal Tuntutan Revisi UMSP 2025

- Pemprov Sumsel merespons aksi demo buruh menuntut revisi UMSP 2025
- Tidak ada hasil dari tindak lanjut tuntutan, diminta menunggu keputusan Pj Gubernur Sumsel
- Buruh mengawal aksi pembahasan pengupahan di tujuh daerah terkait UMK/UMSK
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) merespons aksi demo pekerja dan buruh di Kantor Gubernur, Rabu (18/12/2024). Sebelumnya para pekerja dan buruh menuntut revisi besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025.
"Terhadap permohonan dan penyampaian suara hari ini untuk merevisi penetapan UMSP 2025 akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel. Tindak lanjutnya akan kami sampaikan ke Disnaker dan perwakilan lainnya pada Senin nanti," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra.
1. Sekda bakal sampaikan hasil rekomendasi pengupahan ke Gubernur Sumsel

Terkait tindak lanjut tuntutan yang diminta pendemo lanjut dia, Pemprov Sumsel memberi atensi soal upah minimum yang sudah dibahas di Dewan Pengupahan Sumsel.
Kemudian untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 yang belum diumumkan terhadap tujuh daerah akan ditetapkan berdasarkan peraturan.
"Penetapan UMK dan UMSK kita harapkan sesuai Permenaker 16/2024. Hari ini (Rabu) adalah batas akhir penetapan UMK-UMSK. Jadi kami akan sampaikan hasil rekomendasi dewan pengupahan ke Pj Gubernur Sumsel," jelasnya.
2. Buruh bakal aksi lanjutan jika keputusan tak sesuai dengan tuntutan

Sementara kata Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Buruh Cecep Wahyudin, dari aksi yang digelar di Kantor Gubernur Sumsel mereka tidak mendapatkan hasil.
"Tidak ada hasil, kita diminta menunggu keputusan Pj Gubernur Sumsel," kata dia.
Kemudian menurut Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka industri (Nikeuba) Palembang Hermawan, terkait tindak lanjut aksi yang digelar, mereka diminta menunggu hingga Senin (23/12/2024).
"Jika hasilnya tak sesuai dengan tuntutan kami akan gelar aksi lagi, bahkan kami akan menginap di kantor gubernur," jelasnya.
3. Ada tiga wilayah dengan penetapan UMK/UMSK tidak disetujui Pemprov Sumsel

Dalam aksi tersebut buruh dan pekerja mengawal aksi dengan pembahasan pengupahan di kabupaten/kota terkait UMKUMSK di tujuh daerah. Yakni, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Dari pengajuan seluruh UMK/UMSK itu, tiga daerah diantaranya tidak disetujui penetapan nominal oleh perwakilan dewan pengupahan. Wilayah yang tidak disetujui yakni Palembang, Muba dan Banyuasin.
"Pengusaha tidak memberi tanda tangan hasil pembahasan dewan pengupahan di tiga daerah, secara hukum seharusnya tetap mengikuti rekomendasi dewan pengupahan. Karena mayoritas unsur anggota di dewan pengupahan sudah sepakat, jadi tidak harus mengikuti unsur yang paling sedikit (pengusaha). Ksan secara regulasi UMSK berdasarkan hasil kesepakatan dan hasil itu sudah dibuat dengan voting," jelasnya.