Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Alex Noerdin dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam amar putusan menyatakan bahwa putusan eksepsi Alex Noerdin tidak dapat diterima.
"Kedua, majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Ir. H. Alex Noerdin," ungkap Fauzi Isra, Senin (8/12/2025).
