Sidang Perdana Korupsi Pasar Cinde Diwarna Aksi Massa Dukung Alex Noerdin

- Sidang perdana korupsi Pasar Cinde diwarnai aksi dukungan moral terhadap eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin.
- Tiga dari empat terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, sementara penasihat hukum Alex Noerdin akan mengajukan nota keberatan.
- Puluhan warga di luar gedung PN Palembang menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan moral bagi Alex Noerdin, dengan harapan pemerintah memberikan amnesti atau abolisi bagi mantan gubernur tersebut.
Palembang, IDN Times - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/10/2025), terpantau lebih padat. Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde berlangsung dengan pengamanan disertai aksi damai sejumlah warga, sebagai wujud dukungan moral terhadap eks Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, salah satu dari empat terdakwa dalam kasus terkait.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, serta perwakilan PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.
1. Para terdakwa didakwa pasal Tipikor

Di ruang sidang, jaksa mendakwa keempat orang tersebut melakukan perbuatan negatif. Yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” ujar JPU saat isi dakwaan dibaca.
2. Kuasa hukum Alex Noerdin sebut dugaan aliran dana tidak terbukti

Atas dakwaan itu, dari empat terdakwa, tiga di antaranya ,Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Reimar Yousnaldi memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan siap melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Sementara, penasihat hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa.
“Kami menilai terdapat sejumlah kekeliruan dan kekaburan dalam surat dakwaan. Materi eksepsi akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” kata Tities usai persidangan.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti adanya aliran dana kepada kliennya, Alex Noerdin. Apalagi dalam dakwaan yang dibacakan, menyatakan bawah Alex diduga memperkaya PT Magna Beatum.
"Tetapi tidak ditemukan aliran dana ke Pak Alex," jelas dia.
Tites pun menyampaikan apresiasi terhadap dukungan masyarakat yang hadir di pengadilan. Kata dia, dukungan dari sebagian orang yang mendukung kliennya itu adalah bentuk simpati atas kiprah beliau selama memimpin Sumsel.
3. Perwakilan aksi minta pengadilan pertimbangkan amnesti Alex Noerdin

Diketahui, di luar gedung PN Palembang ada puluhan warga yang tergabung dalam kelompok emak-emak dan aktivis asal Sumsel dan Jakarta menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan moral bagi Alex Noerdin. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan pesan solidaritas, antara lain “Amnesti untuk Alex Noerdin” dan “Kami Percaya Pemimpin Baik Tidak Bersalah.”
Koordinator aksi, Harda Belli, mengatakan kegiatan tersebut digelar secara spontan sebagai wujud solidaritas terhadap tokoh yang dinilai memiliki kontribusi besar bagi kemajuan Sumsel
“Kami percaya, segala kebijakan beliau selama menjabat dilakukan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi,” katanya.
Sementara kata perwakilan emak-emak, Erni Rahayu, ia berharap agar pengadilan mempertimbangkan pemberian amnesti atau abolisi bagi Alex Noerdin, mengingat usia dan kondisi kesehatannya.
“Pak Alex sudah banyak berbuat bagi masyarakat, mulai dari program sekolah gratis, berobat gratis, hingga pembangunan infrastruktur. Kami berharap ada kebijakan kemanusiaan bagi beliau," jelas dia.
Aksi tersebut berlangsung sekitar sejam dan berjalan tertib serta mendapat pengawalan aparat kepolisian. Setelah membacakan pernyataan sikap sekaligus doa bersama, massa membubarkan diri dengan damai.


















