Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Intinya sih...

  • Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi di PMI Palembang
  • Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran PMI yang tidak sesuai ketentuan
  • Atas perbuatannya, keduanya terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No. 20 Tahun 2001

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda alias Finda terkait dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang. Tak hanya Finda, penyidik turut menahan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Palembang yang merupakan suami dari Finda.

"Penahan kedua tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan berdasar dua alat bukti yang sah, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Rabu (9/4/2025).

Editorial Team