Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda alias Finda terkait dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang. Tak hanya Finda, penyidik turut menahan Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Palembang yang merupakan suami dari Finda.
"Penahan kedua tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan berdasar dua alat bukti yang sah, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Rabu (9/4/2025).