Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU) Nopriansyah dalam kasus korupsi proyek pokok pikiran (Pokir) di DPRD OKU. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara 5 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, Selasa (9/12/2025).
Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa lain yang juga diadili dalam kasus sama. Mereka adalah Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Ketiga divonis lebih ringan masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara. "Ketiga terdakwa turut mendapatkan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara," jelas dia.
