Ogan Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, Juni Eddy sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2019.
Juni ditetapkan tersangka bersama rekanannya AI selaku pihak ketiga atau penyedia. Hal ini diumumkan Kejari Ogan Ilir, Rabu (5/2/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025, 5 Februari 2025.
