Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin, mendapat vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendy, Jumat (19/11/2021). Menurutnya, putusan sidang hari ini berasal dari keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menjatuhkan kedua terdakwa putusan 12 tahun penjara," ungkap Syahlan.