Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

Kota Palembang
Alex Noerdin Bantah Dana Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal
Sidang Masjid Raya Sriwijaya (IDN Times/istimewa)
Share Article

Palembang, IDN Times - Mantan Ketua Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Marwah M Diah, menyebut proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tak menggunakan proposal layaknya sebuah mega proyek.  

"Seingat saya saat pengajuan rencana pembangunan tidak menggunakan proposal," ungkap Marwah, Senin (8/11/2021).

Marwah ditanya oleh majelis hakim terkait rencana pembangunan dan detail proposal yang diajukan, sehingga menjadi dasar Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan dana hibah Rp130 miliar selama dua tahun.

  1. 1. Marwah akui cuma kirim surat permohonan ke Pemprov Sumsel

    Sidang Masjid Raya Sriwijaya (IDN Times/istimewa)
    Sidang Masjid Raya Sriwijaya (IDN Times/istimewa)

    Marwah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim secara lugas. Dirinya mengatakan, pihak yayasan hanya mengajukan surat permohonan dan diterima oleh Pemprov Sumsel.

    "Berapa nominal pengajuannya saya lupa, tapi ada surat permohonannya," jelas dia.

  2. 2. Alex membantah dan punya bukti proposal

    Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)
    Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

    Namun pernyataan Marwah itu dibantah oleh mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, saat menghadiri sidang sebagai saksi. Alex menunjukkan bukti jika pihak Yayasan Masjid Sriwijaya telah mengajukan proposal pada 6 Januari 2017.

    "Yayasan Masjid Sriwijaya sudah menyelesaikan desain dan permohonan dana. Tertanda Sekretaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya, Marwah M Diah," ujar Alex membacakan potongan proposal.

  3. 3. JPU bantah proposal dari Alex Noerdin

    Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
    Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Roy Riyadi, kembali membantah potongan proposal yang dibaca Alex Noerdin. Menurut Roy, apa yang disampaikan Alex adalah hasil sayembara yang dilakukan pada 2011. Sedangkan proses pencairan dana hibah dilakukan pada 2015 sebesar Rp50 miliar, dan selanjutnya 2017 mencapai Rp80 miliar.

    "Proposal itu menurut Marwah tidak ada, dia juga mengaku tidak pernah menandatangani itu (proposal). Hanya saja, saksi ini mengaku pernah mengajukan permohonan untuk pembangunan masjid," tutup Roy.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More