Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eddy Hermanto Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Dua terdakwa korupsi Masjid raya Sriwijaya Eddy Hermanto dan Syarifuddin (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifuddin, mendapat vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendy, Jumat (19/11/2021). Menurutnya, putusan sidang hari ini berasal dari keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menjatuhkan kedua terdakwa putusan 12 tahun penjara," ungkap Syahlan. 

1. Denda keduanya pun ikut lebih ringan

Dua terdakwa korupsi Masjid raya Sriwijaya Eddy Hermanto dan Syarifuddin (IDN Times/istimewa)

Tidak hanya hukuman penjara yang lebih rendah, vonis Eddy Hermanto dan Syarifuddin juga lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp750 juta subsider enam bulan, namun hakim hanya mendenda keduanya Rp500 juta dan subsider empat bulan.

"Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya," jelas dia.

2. Keduanya disuruh mengganti uang kerugian negara

default-image.png
Default Image IDN

Kedua terdakwa juga disuruh mengganti kerugian negara. Eddy Hermanto diminta mengganti kerugian negara Rp218 juta, sedangkan Syarifuddin diminta mengganti Rp1,6 miliar. Menurut Hakim, hukuman keduanya akan bertambah jika tak bisa mengganti kerugian negara. 

"Jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti, maka Eddy Hermanto dihukum tambahan 2 tahun penjara dan Syarifudin 2,6 tahun," jelas dia.

3. Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan

default-image.png
Default Image IDN

Menurut Sahlan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Mereka juga tidak mempertanggungjawabkan alokasi proyek pembangunan masjid.

"Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti dan kedua terdakwa harus ditahan. Kedua terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us