Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Durhaka, Anak Bacok Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang Rokok

Ilustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya sih...
  • Yogi Agustiawan (32) ditangkap polisi karena membacok ibu kandungnya, MH (66), di pinggir Sungai Rawas.
  • Pelaku kesal karena tidak diberi uang untuk membeli rokok, sehingga melakukan penyerangan menggunakan parang.
  • Polisi menyita parang sepanjang 50 cm dan pelaku terancam pidana lima tahun penjara sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang pria bernama Yogi Agustiawan (32) warga Rawas Ilir dibekuk polisi usai melakukan pembacokan terhadap ibu kandungnya sendiri MH (66). Kejadian nahas tersebut terjadi saat ibu korban beraktivitas di pinggir Sungai Rawas, Senin (13/1/2025).

"Korban mengalami luka di bagian punggung usai dibacok pelaku. Korban adalah ibu kandung dari pelaku," ungkap Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, Kamis (16/1/2025).

1. Pelaku kesal tak diberi uang beli rokok

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Didian menyampaikan, pelaku tega membacok ibu kandungnya sendiri lantaran kesal tak diberi uang untuk membeli rokok. Pelaku yang emosi lantas mengambil parang dan melakukan penyerangan terhadap korban.

"Awalnya pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli rokok tetapi korban tidak memberikan uang kepada pelaku sehingga mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas dia.

2. Pelaku mengakui telah membacok ibu kandungnya

ilustrasi garis polisi (Dok.istimewa)

Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diketahui bersembunyi di rumahnya saat polisi melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya," jelas dia.

3. Pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari pelaku polisi telah menyita barang bukti senjata tajam jenis parang bergagang warna hitam sepanjang 50 sentimeter. Pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Saat ini pelaku masih kita periksa. Pelaku juga terancam pidana lima tahun penjara," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us