Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Musi Rawas saat mengamankan lokasi sumur minyak ilegal. (Dok. Polres Musi Rawas)

Intinya sih...

  • Polisi amankan 420 liter minyak mentah dari dua tersangka illegal drilling di Musi Rawas
  • Barang bukti yang disita termasuk 12 jerigen minyak, mobil, tangki, pipa besi, tameng gulung tali, dan sepeda motor
  • Illegal drilling dilakukan dengan peralatan sederhana dan berpotensi merusak lingkungan; kedua tersangka dijerat Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Musi Rawas, IDN Times - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan dua warga asal Musi Banyuasin (Muba) dalam penggerebekan sumur minyak ilegal di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Mura. 

Kedua tersangka yakni Arafik (59) dan Arjuno (58) merupakan warga pendatang dan sengaja melakukan aktivitas illegal drilling di kawasan tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di