Musi Rawas, IDN Times - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan dua warga asal Musi Banyuasin (Muba) dalam penggerebekan sumur minyak ilegal di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Mura.
Kedua tersangka yakni Arafik (59) dan Arjuno (58) merupakan warga pendatang dan sengaja melakukan aktivitas illegal drilling di kawasan tersebut.
Saat diamankan, Kamis (16/1/2025) siang, keduanya sedang melakukan pengeboran sumur minyak ilegal di salah satu dari sekitar 70 sumur minyak ilegal di kawasan Desa Sungai Pinang.