Palembang, IDN Times - Setelah sekian lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Leksi Yandri, buronan kasus korupsi berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel dan intelijen Kejari OKU Selatan saat berada di Pom Bensin Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka kabur setelah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp734.778.813.