Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dibantu pihak kepolisian Polda Sumsel, akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Riduan yang sempat masuk dalam DPO, Sabtu (22/6/2024).
Tersangka Riduan merupakan Kasi Keuangan Desa yang terjerat perkara dugaan korupsi jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (PMD Muba) tahun anggaran 2019-2023. Diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
