Kejati Tetapkan Kabid PMD Muba Tersangka Kasus Jaringan Internet

- Penyidik menetapkan Harbal Fijar sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas PMD Muba yang merugikan negara Rp27 miliar.
- Fijar ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan peningkatan status dari saksi, serta akan ditahan selama 20 hari.
- Modus operandi Fijar adalah menerima uang dari aliran dana kegiatan langganan internet desa, dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3.
Musi Banyuasin, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu tersangka baru perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023.
Tersangka baru yakni Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.
Sebelumnya tersangka Harbal Fijar menjalani pemeriksaan bersama Richard Cahyadi, Plt Kepala Dinas PMD Muba sebagai saksi di Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan status Harbal Fijar dinaikan oleh penyidik Pidsus menjadi tersangka.
1. Harbal Fijar menjabat Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat maupun barang bukti dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP. Lalu pada Selasa kemarin kembali dilakukan penetapan satu orang tersangka.
"Harbal Fijar adalah Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-7/L.6.5/Fd.1/06/2024," jelas Vanny, Selasa (11/6/2024).
2. Langsung ditahan 20 hari ke depan

Tersangka Harbal Fijar sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Sehingga status Harbal Fijar yang semula sebagai saksi ditingkatkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan akan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung sejak hari ini (Selasa)," jelasnya.
3. Terima uang kegiatan langganan internet desa

Modus tersangka Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, menerima uang dari hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN).
Atas perbuatan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dijerat dengan Undang-Undang tentang korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
4. ASN bernama Riduan kini DPO

Sebelumnya Kejati Sumsel juga resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Riduan yang diketahui sebagai ASN pada Dinas PMD Kabupaten Muba.
Riduan lebih dulu menjadi tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan pengelolaan internet pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp27 miliar. Namun sejak menjadi tersangka pada 15 Mei 2024 lalu, tersangka Riduan tidak bersikap kooperatif hingga masuk DPO.
Selain tim Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda untuk mengamankan tersangka Riduan tersebut.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui tersangka R tersebut untuk bisa menginfokan kepada kami, nanti kita bisa bergerak mengamankan tersangka R tersebut," tutupnya.



















