Pagar Alam, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) kini membahas pelaksanaan teknis Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Hal ini dilakukan guna menyesuaikan kebijakan penghematan belanja daerah. Salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang tak lagi menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.