Palembang, IDN Times - Sidang perdana kasus penembakan tiga anggota Polisi di Lampung hingga tewas bergulir di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Terdakwa Kopda Basarzah dan Peltu Lubis dihadapkan ke muka persidangan dalam dua berkas perkara berbeda.
Kopda Basarzah didakwa pasal berlapis, yakni 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Atas dakwaan tersebut, Kopda Basarzah terancam hukuman mati. Sementara rekannya Peltu Lubis dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.