Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pekan lalu.
Eksepsi itu dibacakan Juarsah beserta kuasa hukumnya M Daud Dahlan. Menurut mereka, dakwaan yang diberikan JPU KPK sangat kabur, tidak jelas, tidak lengkap, dan harus batal demi hukum.
"Kita meminta dakwaan ini dikembalikan lagi ke penuntut umum dan perkara dicoret. Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," ungkap Penasihat Hukum Juarsah, M Daud Dahlan, Kamis (15/7/2021).