Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook

default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim, Juarsah, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bumi Serasan Sekundang usai menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan maaf itu disampaikannya melalui akun Facebook Haji Juarsah dini hari tadi. Diperkirakan, video tersebut direkam sebelum dirinya menjadi tahanan.

"Saya sampaikan bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus OTT tahun 2019 yang lalu. Saya mengajak masyarakat kabupaten Muara Enim untuk sabar menerima musibah ini, dan masyarakat maklum dengan musibah ini," ungkap Juarsah dalam unggahan di halaman Facebook dirinya.

1. Juarsah minta dukungan moril dari masyarakat Muara Enim

default-image.png
Default Image IDN

Juarsah mengajak masyarakat Muara Enim tetap memberikan dukungan moril, dan mendoakan dirinya agar kuat menjalani proses hukum. Dirinya bahkan masih terlihat optimis bisa lepas dari jeratan hukum.

Juarsah memastikan dirinya masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2023.

"Cukuplah mendukung saya secara moril dan mendoakan saya lepas dari tuntutan hukum. Saya ingin menyelesaikan visi dan misi sebaik-baiknya," jelas dia.

2. Juarsah akui ada kekosongan kekuasaan

Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani dan Bupati Muara Enim 2019-2021, Juarsah (IDN Times/istimewa)

Dalam video tersebut, dirinya tetap berharap penegak hukum bisa memberi putusan sebaik-baiknya dengan pertimbangan hati nurani, rasa keadilan, dan kemanusiaan.

"Saya baru dilantik lebih kurang satu setengah bulan definitif. Saat ini belum ada Wakil Bupati dan Sekda baru pensiun barusan. Saya bikin Plt sekda, apabila saya berhalangan maka terjadi kekosongan pemimpin," jelas dia.

3. Juarsah tetap membantah terlibat korupsi

Ahmad Yani dan Juarsah (IDN Times/istimewa)

Dalam kasus OTT dan pengembangan kasus korupsi jalan di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim, Juarsah menilai dirinya tak terlibat. Ia mengaku tidak memiliki andil dalam perkara yang telah memenjarakan enam orang baik eksekutif, legislatif, dan swasta.

"Saat itu saya sebagai Wabup tidak memiliki kewenangan sama sekali memengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat, menyuruh dan tidak melakukan sebuah tindakan. Kewenangan tidak ada pada saya," jelas dia.

4. KPK sebut Juarsah terima fee Rp4 miliar

(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK

Juarsah beberapa kali dipanggil menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, karena menerima commitment fee sebesar 15 persen di muka oleh Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi. Namun Juarsah berkali-kali membantah menerima fee dan mengaku tidak mengenal Robi.

Namun dalam fakta persidangan, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, A Elfin Mz Muchtar selaku tangan kanan Bupati Ahmad Yani, mengakui jika Juarsah ikut menerima pembagian fee. Dirinya mendapatkan Rp2,5 miliar karena uang tersebut diserahkan Elfin secara langsung.

Penyidik KPK menahan Juarsah memiliki bukti lain. Dirinya diduga menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp4 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us